3 Alasan Kejagung Banding atas Vonis Nihil Benny Tjokro

Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Minggu, 15 Januari 2023 – 14:21 WIB

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengajukan banding terkait vonis nihil kepada terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus pengelolaan dana investasi di PT Asabri. Benny didakwa merugikan Negara sebesar Rp22,7 triliun.

“Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan upaya hukum banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keteranganya yang dikutip pada Minggu, 15 Januari 2023.

Ketut pun menyampaikan upaya banding tersebut diajukan atas dasar 3 poin penting. Pertama, putusan tersebut sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan, karena Benny melakukan pengulangan tindak pidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya. 

Kata Ketut, seharusnya Benny bisa diputus dengan hukuman seumur hidup. Sebab, ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan doktrin hukum pidana.

Lalu, kedua, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga ada kekeliruan dalam menerapkan hukum. Hal ini karena Benny terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Maka itu, penerapan hukuman nihil bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi.  

Pun, Benny dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti.

Halaman Selanjutnya

“Sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo,” jelas Ketut.

img_title

Sumber: www.viva.co.id