Kamis, 15 Juni 2023 – 23:02 WIB
Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT. BUP, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi menjelaskan alasan penyidik jaksa menetapkan Yusrizki sebagai tersangka dalam proyek tersebut. Menurut dia, penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status tersangka kepada Yus.
“Yang jelas, kami telah memiliki alat bukti yang cukup bahwa di dalam proses penyediaan panel surya terdapat indikasi tindak pidana,” kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung pada Kamis, 15 Juni 2023.
Yusrizki tersangka kasus korupsi BTS di Kejaksaan Agung
Namun, Kuntadi tidak bisa menjelaskan kenapa BUP diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Karena, kata dia, hal itu untuk kepentingan penyidikan.
“Saya rasa itu sudah masuk materi perkara,” ujarnya.
Terpenting, kata Kuntadi, penyidik menemukan alat bukti kepesertaan Yusrizki dalam pengadaan proyek BTS 4G terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara.
Halaman Selanjutnya
“Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya, sehingga negara rugi, itu nanti. Sebentar lagi kan kita sidang, mari kita tunggu,” jelas dia.
Sumber: www.viva.co.id