Bacakan Eksepsi, Kubu Haris Azhar Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil dan Prematur

Haris Azhar menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur

Senin, 17 April 2023 – 12:37 WIB

VIVA Nasional – Tim penasihat hukum Haris Azhar, terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil dan prematur.

Hal itu diungkap tim penasihat hukum Haris Azhar saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan pencemaran nama baik terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 April 2023. 

Dakwaan Jaksa dinilai cacat dan prematur lantaran proses mediasi yang harusnya terjadi antara Haris Azhar dengan Luhut Binsar Pandjaitan dihentikan secara sepihak oleh penyelidik atau penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

“Proses penanganan kasus a quo yang dilakukan penyidik pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan mediasi antara pelapor Menko Marves dengan terlapor Haris Azhar sebagai wujud dari penerapan prinsip ultimatum remedium,” kata tim penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kata tim penasihat hukum, penyidik sedianya mengirimkan surat permintaan mediasi sebanyak dua kali. Namun, Luhut Binsar tak bisa hadir dengan alasan pekerjaan. 

Kemudian, pada 15 November 2021, penyidik kembali menggelar mediasi dan dihadiri oleh Luhut Binsar selaku pelapor. Sedangkan terlapor, Haris Azhar berhalangan hadir. Namun, di hari itu, penyidik dan Luhut Binsar Pandjaitan menyepakati bahwa mediasi telah gagal terlaksana.

Halaman Selanjutnya

“Secara bersama-sama, secara sepihak menyatakan mediasi telah gagal terlaksana padahal acara mediasi tidak satu kali pun terlaksana,” ucapnya.

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version