Kamis, 13 April 2023 – 14:17 WIB
VIVA Nasional – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa hari menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjeratnya, dengan agenda nota pembelaan atau pledoi.
Di hadapan majelis hakim saat membacakan pledoi, Teddy mengutip Al Quran surat Al Baqarah ayat 183, dan membacakan ayat tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis 13 April 2023.
“Ya ayyuhallazina amanu kutiba ‘alaikumua-siyamu kama kutiba ‘alallazina minqablikum la’allakum tattaqun,” ujar Teddy.
Artinya dari ayat Al Quran yang dibacakan Teddy tersebut yakni : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.
Teddy kemudian lanjut membaca pledoinya sambil mengatakan dirinya yang terjerat kasus narkoba adalah sebuah industri hukum dan konspirasi.
“Saya sampaikan hormat saya setulus-tulusnya kepada majelis hakim Yang Mulia, jaksa penuntut umum yang selama perkara ini, saya sebagai terdakwa dianggap berperilaku kurang santun dan emosional,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Teddy mengatakan dirinya tidak pernah bermasalah dengan hukum. Teddy pun tidak terima disangkakan sebagai terdakwa utama dalam kasus peredaran narkoba jaringan dirinya.
Sumber: www.viva.co.id