Jumat, 3 Maret 2023 – 05:00 WIB
VIVA Nasional – Saksi ahli dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa hari ini. Saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli bahasa Indonesia yang merupakan Dosen Universitas Negeri Jakarta, Krisanjaya, Kamis 2 Maret 2023.
Dalam keterangannya kepada majelis hakim, saksi ahli bahasa Indonesia tersebut menganalisis isi chat Irjen Teddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Maret 2023.
Majelis Hakim mempertanyakan pendapat saksi ahli bahasa tersebut mengenai narasi Teddy yang memerintahkan Dody untuk menukar sabu barang bukti hasil pengungkapan dengan tawas.
“Ada beberapa hal yang berkaitan dengan kasus ini yang memerlukan pendapat ahli, diambil beberapa contoh di sini ada di sini perkataan sebagian menyatakan narasi, sebagian menyatakan perintah itu ‘ganti sebagian dengan tawas’. Menurut pendapat ahli, ini perkataan yang sudah jelas tidak bermultitafsir atau interpretasi tadi atau perlu mengajukan pertanyaan kembali atau bagaimana? silakan,” tanya majelis Hakim kepada saksi ahli.
“Jika hanya itu, maka kata kerja perbuatan ganti tidaklah ambigu, (karena) tidak ada kata lain yang maknanya sama dengan ganti, ganti itu jelas,” ujar saksi ahli bahasa.
Majelis Halim kemudian lanjut bertanya apakah ‘tukar bb dengan Trawas’ merupakan perkataan yang ambigu. Saksi kemudian menjawab bahwa kalimat yang digelontorkan Teddy kepada Dody tersebut tidak ambigu.
Halaman Selanjutnya
“Kalau dikatakan bahwa ‘tukar bb dengan Trawas’? Itu ambigu?,” tanya majelis Hakim.
Sumber: www.viva.co.id