Halaman Selanjutnya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sumber: www.viva.co.id