Bukan karena Pertolongan Ferdy Sambo

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Jumat, 3 Februari 2023 – 12:07 WIB

VIVA Nasional – Mantan Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 2 tahun penjara, dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Jumat, 3 Februari 2023.

Dalam pleidoi, Baiquni menekankan dirinya berdinas di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bukan karena bantuan atau pertolongan dari Ferdy Sambo. 

Awalnya, Baiquni bercerita, dia mulai bertugas sebagai polisi sejak tahun 2006 di Polda Sumatera Barat selama 8 tahun. Ia berdinas di beberapa polres, di antaranya Polres Payakumbuh, Polres Bukittinggi, dan Polres Lima Puluh Kota.

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Setelah lulus PTIK, Baiquni ditempatkan di Polda Maluku kurang lebih 2 tahun hingga akhirnya menduduki jabatan sebagai anggota Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri selama periode tahun 2017-2022. 

Setelah lulus sekolah, ia ditempatkan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Bergabungnya ia menjadi anggota Propam Polri, bukan dari pertolongan dari Ferdy Sambo, melainkan karena kondisi penyakit sang anak.

Menurut Baiquni, anaknya saat itu mengidap penyakit yang cukup kronis dan membutuhkan perawatan medis. Dia mengatakan, perawatan medis itu hanya bisa didapatkan dari rumah sakit besar di Jakarta.

Halaman Selanjutnya

“Saya bisa berdinas di Jakarta karena saya memohon kepada institusi, sehubungan pada saat itu anak saya sakit keras dan harus mendapatkan perawatan medis yang intens, yang tidak ada di tempat lain selain di Jakarta,” kata Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

img_title

Sumber: www.viva.co.id