Cerita Presiden KSPSI soal Pembahasan Kenaikan Upah Minimum 2023

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea

Minggu, 20 November 2022 – 22:20 WIB

VIVA Nasional – Pemerintah telah mengeluarkan Permenaker nomor 18 tahun 2022, mengenai kenaikan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10 persen. Peraturan itu telah disahkan pada 17 November 2022 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Andi Gani Nena Wea, selaku Presiden KSPI mengklaim, pembahasan kenaikan UM sudah dilakukan perwakilan buruh dengan pemerintah sejak empat bulan terakhir.

“Jadi ini panjang, bukan tiba-tiba muncul, sudah empat bulan lalu, kemudian ditindak lanjuti oleh tim teknis Kemenaker dan Dirjen PHI, Bu Puti Anggoro. Keluarlah Permenaker nomor 18, banyak usulan-usulan, tetapi ini mungkin yang terbaik,” ujar Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, disela-sela acara musyawarah rakyat (Musra) di Kota Serang, Banten, Minggu, 20 November 2022.

penetapan upah minimum (ilustrasi)

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Andi Gani menerangkan, jika menggunakan formula lama dalam PP nomor 36 mengenai pengupahan, akan ada banyak daerah yang tidak mengalami kenaikan upah.

Sedangkan dengan formula terbaru, maka buruh di seluruh daerah akan mendapatkan kenaikan upah dengan besaran bervariasi. Bahkan kenaikan upah juga pernah disampaikan oleh perwakilan buruh, pada Musra di Jawa Barat (Jabar). 

“Minimal itu perkiraan kami (upah) di Banten atau di Tangerang sekitar 7 sampai 8 persen akan naik, batasnya 10 persen, sangat luar biasa. Tapi dengan PP 36, ada daerah yang tidak naik (UM) nya,” ucapnya.

Sumber: www.viva.co.id