Kamis, 19 Januari 2023 – 01:20 WIB
VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdakwa Putri Candrawathi turut mendampingi suaminya, Ferdy Sambo, saat memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menambah amunisi pada senjata api jenis Glock.
Hal tersebut diungkap Jaksa, saat membacakan berkas tuntutan terhadap Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Bharada J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Putri Candrawathi yang sudah tetap berkehendak dengan sengaja merampas nyawa korban Yosua ikut mendampingi Ferdy Sambo meminta kepada Richard Eliezer untuk menambahkan amunisi pada senjata api glock milik Richard Eliezer,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Dikatakan Jaksa, amunisi dalam magasin milik Bharada E awalnya berjumlah 7 butir peluru. Kemudian ditambah menjadi 8 peluru atas permintaan Ferdy Sambo.
“Selanjutnya saksi Richard memasukkan peluru satu persatu ke dalam magasin pada senjata api glock miliknya untuk mengikuti permintaan Ferdy Sambo tersebut,” bebernya.
Momen Putri Candrawathi ikut mendampingi Ferdy Sambo itu, dinilai Jaksa bahwa dia sudah mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
“Yang mana Putri telah mengetahui tujuan pengisian peluru itu untuk menembak korban Yosua,” pungkas Jaksa.
Halaman Selanjutnya
Sebagai informasi, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sumber: www.viva.co.id