Jumat, 10 Maret 2023 – 20:57 WIB
VIVA Nasional – Dalam rekonstruksi adegan penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora yang dilakukan hari ini, Jumat 10 Maret 2023, memperlihatkan saat-saat Mario kepergok oleh salah satu saksi berinisial N yang merupakan tetangga David. Pada saat dipergoki oleh N, Mario beralasan bahwa David telah melecehkan adiknya.
Mulanya, N meneriakan Mario Dandy yang tengah menganiaya David dari atas balkon salah satu rumah dekat dengan lokasi penganiayaan. N pun melihat David sudah tergeletak tak berdaya saat itu. Setelah melihat hal itu, N pun langsung berlari menghampiri Mario Dandy dan juga menegurnya.
“Ketika saya lari dari balkon saya tunjuk pelaku saya bilang ‘kamu ngapain di sini’ saya pemilik rumah ini,” ujar saksi N saat ikut memeragakan rekontruksi penganiayaan Mario Dandy.
Polisi gelar reka adegan atau rekontruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Cs kepada David Ozora.
Kemudian, setelah N menghampiri Mario Dandy, N pun langsung bertanya kepada Mario Dandy mengapa David bisa tergeletak. Lantas, Mario Dandy pun akhirnya berdalih bahwa David telah melecehkan adiknya. Adapun adik yang dimaksud itu yakni wanita berinisial AG.
“Saat saya tahu ini David saya tanya ‘kamu ngapain teman anak saya’ MDS jawab ‘dia melecehkan adik teman saya tante’,” ujar N mencontohkan yang dikatakan Mario.
Sebagaimana diketahui, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.
Halaman Selanjutnya
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber: www.viva.co.id