Sabtu, 11 Maret 2023 – 06:24 WIB
VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi penghentian perlindungan terhadap Richard Eliezer. Namun, dua dari pimpinan LPSK memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam memberi keputusan penghentian perlindungan itu.
Adapun penghentian perlindungan kepada Richard Eliezer itu diputuskan LPSK melalui sidang mahkamah pimpinan.
“Dalam proses pengambilan keputusan dimaksud, terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara Richard Eliezer,” kata tenaga Ahli Syahrial M Wiryawan saat konferensi pers, Jumat 10 Maret 2023.
Penghentian perlindungan terhadap Richard Eliezer itu tidak mempengaruhi statusnya sebagai penyandang Justice Collaborator (JC).
Syahrial mengatakan, hal ini sesuai Undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
“Jadi penghentian itu terhadap perlindungannya. (Tapi) penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan,” katanya.
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Halaman Selanjutnya
Syahrial sebelumnya membeberkan alasan dicabutnya perlindungan terhadap eksekutor Brigadir J itu karena salah satu stasiun TV tetap menayangkan wawancara terhadap pihak saksi pelaku atau Richard Eliezer tanpa izin.
Sumber: www.viva.co.id