Divonis 10 Bulan Penjara, Arif Rachman Eks Anak Buah Sambo Dianggap Kooperatif

Arif Rachman Arifin, Sidang Saksi Ahli

Kamis, 23 Februari 2023 – 13:31 WIB

VIVA Nasional – Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Josua dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Februari 2023.

Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara obstruction of justice, Hendra Yuristiawan mengatakan terdakwa terbukti bersalah, maka sesuai Pasal 222 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 mengenai hukum acara pidana, terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya dalam amar putusan.

“Sebelum hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri terdakwa. Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan azas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia,” kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Februari 2023.

Sementara, kata Hendra, hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dipidana; terdakwa memiliki tanggungan keluarga; dan terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Joshua Hutabarat menjadi terang.

Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan

Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dibawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan Terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya, Arif Rachman Arifin terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijatuhi hukuman 10 bulan penjara pada Kamis, 23 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya

“Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa Arif oleh karena itu dari dakwaan pertama primer itu,” kata Suhel.

img_title

Sumber: www.viva.co.id