Selasa, 16 Mei 2023 – 23:09 WIB
VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, terdakwa perkara jual beli dana hibah di lingkungan DPRD Jatim. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyuapan dalam perkara tersebut.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Tongani, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa, 16 Mei 2023.
Hakim menyatakan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor.
“Dengan ini terdakwa atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing divonis dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Hakim Tongani dalam amar putusannya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Beberapa hal meringankan jadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan. Di antaranya, kedua terdakwa bersedia menjadi justice collaborator dan dikabulkan hakim.
Namun demikian, hakim juga mempertimbangkan perbuatan kedua terdakwa yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Sehingga, terdakwa tetap dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan dipotong masa tahanan.
Halaman Selanjutnya
Usai sidang, kedua terdakwa langsung dikerubungi anggota keluarga mereka. Kepada wartawan, keduanya mengaku menerima atas vonis tersebut. Artinya, kedua terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. “Saya terima, sudah itu saja,” ucap terdakwa Eeng usai sidang.
Sumber: www.viva.co.id