Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo mengatakan bahwa sidang gugatan itu layak dilanjutkan ke tahap perdamaian atau mediasi terhadap Anwar Abbas dan institusinya. Hal tersebut mendasar pada hasil pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum pihak penggugat, tergugat, dan turut tergugat lengkap dinyatakan lengkap.
Sumber: www.viva.co.id