Gunakan Hak Jawab Bukan Malah Lakukan Kekerasan

Ilustrasi kekerasan terhadap wartawan

Jumat, 27 Januari 2023 – 19:59 WIB

VIVA Nasional – Penganiayaan terhadap sejumlah wartawan di Surabaya, Jawa Timur, saat peliputan mendapatkan sorotan luas. Aksi ancaman hingga penganiayaan itu tak bisa dibenarkan karena awak media dalam jalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai pengiayaan terhadap sejumlah wartawan itu tak perlu terjadi. Dia menyoroti kelakuan berlebihan dari pihak narasumber atau yang jadi pemberitaan.

“Hal itu tidak perlu terjadi jika narasumber atau pihak yang diberitakan mengerti bahwa mereka bisa mengambil langkah-langkah yang bisa membuat diri mereka nyaman, tanpa harus melakukan kekerasan,” kata Teddy, dalam keterangannya, Jumat, 28 Januari 2023.

Dia mengatakan setiap orang berhak untuk tidak memberikan informasi kepada wartawan saat ditanya. Maka itu, tak ada kewajiban bagi narasumber untuk menjawab pertanyaan wartawan. 

“Begitupun dengan wartawan, mereka juga punya hak untuk menjalankan profesinya,” lanjut Teddy.

Pun, dia mengatakan wartawan dalam profesinya juga punya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Teddy bilang tugas wartawan ini dilindungi oleh UU. 

Halaman Selanjutnya

“Tapi jika dianggap pemberitaan itu salah, maka yang bersangkutan dapat memberikan hak koreksi. Jika itu tidak dipenuhi maka perusahaan pers bisa dipidana,” tutur Teddy.

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version