Selasa, 15 November 2022 – 09:58 WIB
VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rahman Rajagukguk, memutuskan harta Indra Kesuma atau Indra Kenz dalam kasus investasi bidong binary option (binomo) diserahkan kepada negara.
Korban Lakukan Perjudian
Majelis Hakim menilai para korban trading dari terdakwa Indra Kenz tersebut terindikasi melakukan tindak perjudian.
Sidang Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong, di PN Tangerang.
Photo :
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
Dirampas untuk Negara
Rahman mengatakan dengan alasan agar tidak melestarikan permainan judi maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara.
“Bahwa sesungguhnya trader pada pekara a quo komenjuring yang berkedok trading binomo. Bahwa menutut pasal 303 KUHAP yang diartikan permainan judi, adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai,” katanya.
Sumber: www.viva.co.id