Kamis, 23 Februari 2023 – 10:02 WIB
VIVA Nasional – Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan dan Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria bakal menjalani sidang putusan atau vonis, dalam perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berdasarkan pantauan VIVA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra dan Agus tiba secara bersamaan. Keduanya tiba sekira pukul 09.00 WIB.
Setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra pun turut memberikan gestur salam di hadapan awak media yang tengah menunggu kedatangannya menuju ruang tunggu tahanan PN Jakarta Selatan. Namun, berbeda dengan Agus yang hanya terdiam membisu saat tiba.
Hendra dan Agus pun turut mengenakan kemeja putih dibalut oleh rompi berwarna merah menandakan bahwa keduanya merupakan tahanan kejaksaan.
Sementara itu, Arif Rachman Arifin tiba tidak berbarengan dengan Hendra dan Agus. Arif tampak tiba sekira pukul 09.42 WIB di PN Jakarta Selatan. Arif tiba di PN Jakarta Selatan tanpa ada kawalan ketat dari petugas kepolisian.
Arif Rachman Arifin tiba di PN Jakarta Selatan
Halaman Selanjutnya
Sidang vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel. Sidang akan digelar pada Kamis 23 Februari 2023 sekira pukul 09.00 WIB.
Sumber: www.viva.co.id