Ini Fasilitas yang Didapat jika Anda Memiliki Izin Usaha Lengkap dan Sah di Jakarta

Pengurusan izin usaha mandiri.

Advertorial

Sabtu, 12 November 2022 – 08:00 WIB

VIVA – Mengurus izin usaha memiliki banyak manfaat dan penting bagi pengembangan usaha ke depan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra menyampaikan usaha yang memiliki izin mendapatkan jaminan/perlindungan hukum dari pemerintah dan pihak berwenang dalam memulai dan menjalankan kegiatan usaha.

“Usaha yang memiliki izin lengkap dan sah juga akan mendapatkan kemudahan akses fasilitasi permodalan dari lembaga keuangan/perbankan. Selain itu akan lebih mudah ikut serta dalam tender dan memiliki kesempatan untuk memperluas dan mengembangkan usahanya di tingkat nasional hingga internasional,” terang Benni pada Kamis (3/11).

Lebih lanjut, dengan memiliki izin usaha, maka kredibilitas akan baik di mata konsumen dan memiliki kemudahan akses mengikuti berbagai program pengembangan kewirausahaan dari pemerintah pusat/daerah mulai dari pendampingan, pemasaran, pelatihan, hingga fasilitasi permodalan.

“Dengan mengurus perizinan secara mandiri, masyarakat dapat benar-benar merasakan bahwa urus izin usaha di Jakarta benar-benar gratis dan tanpa dipungut biaya. Warga pun dapat mengawasi secara langsung  penyelenggaraan pelayanan publik,” terang Benni.

Benni menambahkan, khusus di DKI Jakarta, warga dapat memanfaatkan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang akan melakukan pendampingan pengurusan perizinan secara gratis, mulai dari permohonan sampai izin diterbitkan secara langsung di lokasi usaha.

“DPMPTSP senantiasa memudahkan dan mendekatkan layanan kepada warga. Petugas AJIB akan datang ke rumah/kantor untuk membantu pemrosesan perizinan/nonperizinan di wilayah DKI Jakarta, mulai dari permohonan, pengajuan perizinan/nonperizinan secara daring sampai dengan izin diterbitkan atau end to end process dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tambah Benni.

Di samping itu, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga menghadirkan Mal Pelayanan Publik virtual yang dapat diakses melalui website pelayanan.jakarta.go.id.

Sumber: www.viva.co.id