Irjen Teddy Minahasa Cabut Berkas, Polda Metro Pastikan Pidananya Tidak Gugur

Irjen Pol Teddy Minahasa memakai baju tahanan.

Senin, 21 November 2022 – 07:52 WIB

VIVA Nasional – Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mempersilahkan Irjen Teddy Minahasa untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP), terkait kasus narkoba yang menjeratnya. 

Namun, kata Mukti, hal tersebut tidak membuat unsur pidana yang dijeratkan kepada mantan Kapolda Sumatera Bara itu menjadi gugur atau hilang. 

“Untuk pencabutan BAP adalah hak Pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya. Namun pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur menjadi hapus hilang atau tiada sama sekali,” kata Mukti dalam keterangan tertulis, Senin 21 November 2022.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa

Kemudian, Mukti mengklaim pihaknya memiliki 4 alat bukti terkait kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Dengan alat bukti tersebut, memberi keyakinan kuat akan keterlibatan Teddy Minahasa tersebut.

“Kita telah mempunyai 4 alat bukti yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kita,” lanjutnya. 

Sebelumnya diberitakan, Irjen Teddy Minahasa mencabut berkas perkara berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Pencabutan BAP ini dibenarkan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris.

Sumber: www.viva.co.id