Sabtu, 18 Maret 2023 – 12:13 WIB
VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhi hukuman bebas kepada dua terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Adapun dua terdakwa polisi itu yakni eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi.
Seperti diketahui, dalam Tragedi Kanjuruhan Malang tersebut menyebabkan 135 orang dan ratusan lainnya mengalami luka-luka usai laga antara Arema Fc melawan Persebaya Surabaya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihak Kejagung bakal mengajukan banding atas vonis bebas terhadap dua anggota polisi itu.
Sidang perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jatim.
“Kalau bebas sudah tentu harus (sampai) kasasi,” ujar Ketut saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu 18 Maret 2023.
Kendati demikian, Ketut masih belum tahu langkah apakah yang bakal diambil Kejagung terhadap tiga terdakwa lainnya dalam Tragedi Kanjuruhan Malang.
“Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” kata dia.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranowo.
Sumber: www.viva.co.id