Jumat, 27 Januari 2023 – 11:54 WIB
VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penolakan jaksa disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023. Duduk sebagai terdakwa, Kuat Ma’ruf.
“Setelah tim penuntut umum mencermati dengan seksama, maka tim penuntut umum semakin kokohlah pendirian dan keyakinan Jaksa Penuntut Umum atas surat tuntutan yang telah dibacakan pada hari Senin, 16 Januari 2023,” kata Jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pada intinya, kami tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumentasi tim penasihat hukum dalam pledoinya,” ujar jaksa menambahkan
Dalam uraian repliknya, Jaksa menganggap pledoi yang dibacakan Kuat Ma’ruf hanya berisi curahan hati tanpa menyinggung pokok perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
“Kami tidak akan secara spesifik mengenai pledoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Jaksa juga menilai, rangkaian fakta yang dikemukakan tim penasihat terdakwa Kuat Ma’ruf merupakan fakta yang semu dan parsial. Selain itu, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan hanya untuk mendukung argumentasi terdakwa Kuat Ma’ruf.
Sumber: www.viva.co.id