Jangan Terlalu Sering Merubah Sistem Pemilu

Hakim Konstitusi Saldi Isra

Kamis, 15 Juni 2023 – 14:40 WIB

Jakarta – Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan sistem pemilihan umum (pemilu) apapun bentuknya, memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Namun, sistem proporsional dengan daftar terbuka lebih dekat dengan sistem pemilu yang diinginkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Hal tersebut disampaikan Saldi saat membacakan pertimbangan putusan atas permohonan gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka karena bertentangan dengan UUD 1945. 

“Sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar terbuka lebih dekat dengan sistem pemilihan umum yang diinginkan oleh UUD 45, namun karena secara konseptual dan praktik sistem pemilu apapun yang dipilih pembentuk Undang-Undang, baik terbuka maupun daftar tertutup, bahkan sistem distrik sekalipun tetap memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra, Kamis, 15 Juni 2023.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi (dari kiri) Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra dan I Dewa Gede Palguna memimpin sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung

Photo :

  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menurut Saldi, pembentuk UU (DPR) terbuka kemungkinan untuk memilih sistem pemilu sesuai dengan dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan pemilu. Ia menyarankan kepada pembuat UU ke depan, akan melakukan perbaikan terhadap sistem pemilu yang berlaku saat ini. 

“Pertama, tidak terlalu sering melakukan perubahan, sehingga dapat diwujudkan kepastian dan kemapanan atas pilihan suatu sistem pemilu,” ujar Saldi

Kedua, kemungkinan untuk melakukan perubahan harus tetap ditempatkan dalam rangka menyempurnakan sistem pemilu yang sedang berlaku, terutama untuk menutup kelemahan yang ditemukan dalam penyelenggaran pemilu. 

Halaman Selanjutnya

Ketiga, kemungkinan perubahan harus dilakukan lebih awal sebelum tahapan penyelenggaran pemilu dimulai, sehingga tersedia waktu yang cukup untuk melakukan simulasi sebelum perubahan benar-benar efektif dilaksanakan.

img_title

Sumber: www.viva.co.id