Halaman Selanjutnya
“Yang pertama oleh PPATK, melacak transaksi itu, dari mana uang itu, kemudian di bank mana, atas namanya pribadi, berapa banyak dan dialirkan kemana duit itu, apakah untuk keperluan yang wajar atau untuk keperluan tidak wajar,” ujarnya.
Sumber: www.viva.co.id