Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md

Jumat, 27 Januari 2023 – 00:28 WIB

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis, 25 Januari 2023.

Di dalam pleidoinya, Bharada E sempat mengungkapkan rasa terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah mendukungnya untuk membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Salah satu ucapannya ditujukan kepada Mahfud MD.

“Adinda Richard Eliezer, saya senang saat membaca pleidoi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapatkan hukuman ringan,” kata Mahfud seperti dikutip dari akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Kamis, 26 Januari 2023.

Menko Polhukam Mahfud MD.

“Tapi itu semua terserah kepada Majelis Hakim. Kita harus suportif dalam berhukum bahwa Hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” sambungnya.

Mahfud kemudian mengenang bagaimana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini pertama pertama kali diketahui sebagai tembak-menembak. Namun, pada 8 Agustus 2022, Bharada E mengaku yang terjadi sebenarnya adalah pembunuhan.

Bharada E sendiri mengaku lega setelah berhasil membongkar kebenaran dibalik kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini. “Sejak saat itu semua menjadi terbuka, termasuk Ferdy Sambo yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario,” ungkap Mahfud.

Halaman Selanjutnya

Bagaimanapun keputusan Hakim nanti, Mahfud berharap Bharada E bisa tabah menerima dan menjalani konsekuensi akibat perampasan nyawa yang ia lakukan terhadap Brigadir Yosua. 

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version