Kata Kejaksaan soal Dakwaan Ahyudin Eks Bos ACT yang Tak Dimasukan Pasal Pencucian Uang

Sidang Perdana Ahyudin Presiden ACT (Aksi Cepat Tanggap)

Selasa, 15 November 2022 – 22:19 WIB

VIVA Nasional – Mantan petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin bersama terdakwa lainnya yakni mantan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermani jalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan. Ketiga terdakwa itu merupakan tersangka dalam kasus penyelewengan dana dari Boeing untuk keluarga korban pesawat jatuh Lion Air JT 610.

Kemudian dalam dalam dakwaan ketiganya, tidak ditemukan adanya sangkaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana, polri persangkakan pasal TPPU untuk para tersangka.

Namun demikian, Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa dalam dakwaan itu memang hanya tertera Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sidang Perdana Ahyudin Presiden ACT (Aksi Cepat Tanggap)

Sidang Perdana Ahyudin Presiden ACT (Aksi Cepat Tanggap)

“Dasar Surat Dakwaan itu Berkas Perkara dari Penyidik, yang hanya mencantumkan pasal 372 jo Pasal 374 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 56 KUHP,” ujar Ketut kepada wartawan, Selasa 15 November 2022.

Kendati demikian, Ketut belum mau merinci perihal tidak terteranya pasal TPPU kepada para terdakwa yang di sidang kasus penyelewengan dana oleh yayasan kemanusiaan ACT.

“Saya kurang tahu proses penanganannya ya, tapi berkas perkara pasal yang dicantumkan hanya itu,” tukas dia.

Sumber: www.viva.co.id