Rabu, 18 Januari 2023 – 12:53 WIB
VIVA Nasional – Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung telah mencegah ke luar negeri terhadap puluhan orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
“Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangannya pada Rabu, 18 Januari 2023.
Menurut dia, Keputusan tersebut dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama 6 bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
“Demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud, ke-23 orang dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia,” jelas dia.
Berikut daftar nama yang dicegah Kejaksaan Agung:
1. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-240/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama BI (Direktur PT Surya Energi Indotama);
Halaman Selanjutnya
2. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-241/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama AA (Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta);
Sumber: www.viva.co.id