Jumat, 20 Januari 2023 – 06:20 WIB
VIVA Nasional – Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) tidak asal-asalan dalam membuat surat tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Dalam menentukan tinggi rendahnya pidana ada aturannya, itu yang saya pakai. Saya mengendalikan itu, ada aturannya, bukan kita asal-asalan. Proses penuntutan dilakukan secara arif dan bijaksana,” kata Fadil di Jakarta pada Kamis, 19 Januari 2023.
Menurut dia, jaksa ini menegakkan hukum sesuai kewenangannya yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu melakukan pembuktian dan proses penuntutan.
Momen Bharada E terima tuntutan 12 tahun penjara
“Proses pembuktian itu sesuai KUHAP bahwa jaksa membuktikan sesuai Pasal 183 KUHAP, jaksa telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menuntut seseorang di sidang. Itu diatur KUHAP,” jelas dia.
Tentu, kata Fadil, jaksa juga mendengar, melihat dan mempertimbangkan semua hal terkait proses penuntutan dalam perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizier alias Bharada E, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.
“Kami sungguh-sungguh membuktikan. Kan terlihat jaksa dalam tahap pratuntutan sehingga kami menyimpulkan memenuhi syarat untuk dilimpahkan. Setelah limpahkan, jaksa berusaha membuktikan. Tapi ketika berapa tuntutan yang pantas diberikan terdakwa, ada parameternya, jelas betul. Kita melihat peran seseorang itu apa, enggak bisa menuntut orang tanpa memperhatikan peran, dan alat bukti yang muncul di sidang,” ungkapnya.
Halaman Selanjutnya
Mempertimbangkan berbagai persyaratan’
Sumber: www.viva.co.id