Kejaksaan Masih Dalami Dugaan TPPU Kasus Korupsi BTS Kemenkominfo

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

Jumat, 16 Juni 2023 – 00:42 WIB

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik jaksa tetap menelusuri dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo, Johnny G Plate (JGP).

“Untuk TPPU terhadap JGP, sampai saat ini kami masih mendalami,” kata Ketut di Kantor Kejaksaan Agung pada Kamis, 15 Juni 2023.

Namun, kata dia, sejauh ini penyidik belum menemukan dugaan aliran dana dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

“Belum menemukan sebagaimana UU TPPU yaitu Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5. Belum menemukan. Belum ada penyamaran penyembunyian transfer sebagaimana UU TPPU,” jelas dia.

Menurut dia, penyidik sudah melakukan upaya-upaya kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Akan tetapi, kata dia, perkembangan lebih lanjut masih menunggu karena prosesnya sedang berjalan.

“Ini kita masih tunggu prosesnya sedang berjalan penyidikannya dan prosesnya lagi sedang dalam proses penuntutannya. Sampai saat ini belum,” ujarnya.

Jadi, Ketut mengatakan semua akan terungkap nanti dalam persidangan sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi ketika perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Halaman Selanjutnya

“Jadi jangan berasumsi apapun. Kita bekerja berdasarkan alat bukti. Semua berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

Sumber: www.viva.co.id