Selasa, 17 Januari 2023 – 16:20 WIB
VIVA Nasional – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, Syahruddin M Noor melaporkan seorang perempuan dengan inisial FA (25) ke Bareskrim Polri. FA dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik.
Laporan Syahruddin itu dilayangkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.
Syahruddin diketahui melayangkan laporan setelah video syur yang diduga dirinya bersama wanita berinisial FA itu tersebar di media sosial. Laporan ini kemudian ditindak lanjuti dengan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/213/VII/2022/Dittipidsiber pada 24 Agustus 2022.
Kemudian, dilanjutkan dengan penyidikan kembali sesuai surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber pada 14 September 2022.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sendiri telah meringkus FA dan menahannya sejak 23 September 2022 di Rutan Bareskrim Polri sesuai dengan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/33/IX/2022/Dittipidsiber. Tersangka FA dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
“Karena diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” tulis surat perintah penahanan seperti dikutip VIVA, Selasa, 17 Januari 2023.
Halaman Selanjutnya
Kendati demikian, Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar belum mengonfirmasi ihwal penahanan tersebut maupun kasus yang dilaporkan kader Partai Demokrat itu.
Sumber: www.viva.co.id