Komjen Agus Bongkar Alasan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop Dibuka Lagi

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto

Jumat, 20 Januari 2023 – 13:16 WIB

VIVA Nasional – Kasus dugaan pemerkosaan yang dialami pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berinisial MD (27) kembali diproses. Hal ini dikarenakan pelaku telah mengingkari kesepakatan yang dibuat sebelumnya.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kasus dugaan pemerkosaan itu kembali diproses berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta pihak terkait lainnya.

“Berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menkopolhukam yang melibatkan kementerian, lembaga sampai LPSK sudah memutuskan untuk membuka perkara kembali,” ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 20 Januari 2023.

“Karena pelaku mengingkari kesepakatan,” sambungnya.

Agus menjelaskan, gelar penetapan sidik lanjutan perkara tersebut akan dilakukan Brio Pengawas Penyidikan Polda Jawa Barat. Namun, jika kasus itu tidak berjalan, maka akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

“Karo Wassidik akan mengecek dan mengambil langkah. Kalau enggak jalan juga, kita tarik ke Bareskrim untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tandas Jenderal bintang tiga tersebut.

Halaman Selanjutnya

Untuk diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual itu dilakukan empat pegawai Kemenkop UKM berinisial WH, ZP, MF, dan NN pada akhir tahun 2019. Korbannya ialah pegawai non-PNS Kemenkop UKM berinisial ND.

img_title

Sumber: www.viva.co.id