KPAI Periksa Kondisi Psikis Anak-anak yang Saksikan Bunuh Diri di Rel Kereta

Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Halaman Selanjutnya

Menurut dia, upaya-upaya yang dapat dilakukan pemangku kepentingan terkait peristiwa ini, yaitu penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Kemudian, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan.

Sumber: www.viva.co.id