Kamis, 16 Maret 2023 – 17:30 WIB
VIVA Nasional – Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding, memberi penjelasan soal hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro, dan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Keduanya dimintai klarifikasi pada Selasa, 14 Maret 2023, terkait dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan kekayaannya yang dipamerkan melalui media sosial.
KPK Periksa Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro
“Dalam proses klarifikasi tersebut, tim mengonfirmasi terkait asal usul perolehan harta, kapan perolehan harta itu didapatkan dan dalam jabatan apa, serta sumber dana untuk mendapatkan harta tersebut,” kata Ipi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis, 16 Maret 2023.
Sementara, untuk kekayaan yang dipamerkan melalui media sosial, KPK lebih mendalami apakah harta tersebut benar milik keduanya atau tidak.
“Beberapa diakui sebagai miliknya dan beberapa diakuinya bukan miliknya, sehingga kemudian berkonsekuensi kepada apakah harta tersebut tercantum di dalam LHKPN-nya atau tidak,” jelasnya.
Kendati telah diklarifikasi, Ipi menegaskan pihaknya tak akan langsung percaya dengan pengakuan Andhi Pramono maupun Wahono Saputro. Ia menyebut, tim KPK terus mendalami pengakuan tersebut dan membandingkannya dengan sejumlah bukti.
Halaman Selanjutnya
Salah satu pendalaman yang dilakukan, disebut Ipi, yaitu dengan mengecek langsung harta yang diakui Andhi Pramono.
Sumber: www.viva.co.id