KPK Minta ProDem Bawa Bukti soal Setoran Tambang Ilegal ke Kabareskrim

Kepala Bagian Pemberitaan atau Juru Bicara KPK Ali Fikri

Jumat, 11 November 2022 – 14:45 WIB

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat atau Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) membuat pengaduan terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau suap dalam kegiatan tambang ilegal batu bara di Desa Santan Hulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Sehingga, KPK membuka pintu kepada siapa saja yang hendak membuat pengaduan dan akan dipelajari pengaduan masyarakat itu. “Tentu silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK. Kami pasti tindaklanjuti,” kata Ali kepada wartawan pada, dikutip Jumat 11 November 2022.

Namun, Ali mengingatkan masyarakat yang ingin membuat pengaduan ke KPK harus membawa data atau dokumen awal untuk memudahkan melakukan proses selanjutnya.

“Kami berharap disertai pula data awal, karena tak jarang laporan tidak memenuhi standar adminisitratif laporan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Ali.

Sehingga, lanjut Ali, laporan masyarakat tidak bisa berkembang meskipun KPK tentu proaktif juga dalam mencari pengayaan data dan informasi setiap kali ada laporan yang masuk.

Sumber: www.viva.co.id