KPK Usut Korupsi Pengadaan Kapal Angkut TNI AL, Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).

Kamis, 19 Januari 2023 – 20:45 WIB

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL tahun 2012 sampai 2018 di Kementerian Pertahanan RI. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memeriksa 7 orang saksi pada Kamis 19 Januari 2023. Adapun ke 7 orang tersebut adalah Denny S Dilaga (Marketing Representative PT Bumiloka Tegar Perkasa 2007 – 2013); Dwi Siswadi (Kasubdiv Pemasaran I Pembangunan Kapal Baru PT DKB periode tahun 2008 sd. 2013). 

Selain itu, Erry Wibowo (Kasubdiv Proyek Divisi Logum di PT DOK dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)tahun 2008 – 2013); Eviral Shar (Pimpro Kapal AT2 tahun 2016 s.d. 2020); Hy Sugiyonk (Pensiunan Divisi Engineering PT. DKB); 

Kemudian, Ina Riesiana Vidyanti (Kasubdiv Pemasaran Kapal Niaga/Business Development and Customer Service AVP PT. DKB tahun 2011 s.d 2016/ Kasubdiv Project Monitoring, Evaluasi dan Customer Relationship tahun 2020) dan Kawijan  (Senior Manajer Keuangan PT DKB).

VIVA Militer : Kapal pengangkut Tank milik TNI AD, Kapal ADRI 50

VIVA Militer : Kapal pengangkut Tank milik TNI AD, Kapal ADRI 50

Ali mengatakan dari pengusutan kasus tersebut, telah ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara mencapai puluhan miliar.

“Jadi ini pasal – pasal yang berhubungan dengan perbuatan melawan hukum sehingga ada dugaan kerugian negara, jadi bukan pasal suap, tapi pasal 2 dan pasal 3,” kata Ali kepada wartawan, Kamis 19 Januari 2023. 

Halaman Selanjutnya

“Untuk sementara ya puluhan miliar (kerugian negara) ya begitu ya, yang nanti bisa sebagai awal, karena sekali lagi, ketika proses penyidikan naik itu masih bukti permulaan ya,” sambungnya.

img_title

Sumber: www.viva.co.id