Kamis, 23 Februari 2023 – 22:55 WIB
VIVA Nasional – Penasihat Hukum Surya Darmadi alias Apeng, Juniver Girsang mengaku kecewa terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada kliennya.
Sebab, hakim tak mempertimbangkan penerapan Undang-undang Cipta Kerja ketika memutus perkara ini.
Apalagi, beleid tersebut diterbitkan oleh pemerintah bersama-sama DPR untuk mengawasi permasalahan di kawasan hutan. Melalui aturan itu, pemerintah masih memberikan waktu tiga tahun setelah UU ini disahkan kepada para pengusaha untuk melengkapi administrasi perizinan pengelolaan kawasan hutan.
Hal ini disampaikan Juniver menanggapi majelis hakim yang menghukum kliennya dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus kasus alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
“Di sana (UU), dikatakan secara jelas ketelanjuran memasuki kawasan hutan itu dengan diterbitkan UU Cipta Kerja tidak dikenakan sanksi pidana. Namun, yang dikenakan adalah sanksi administratif dan kemudian sanksi denda,” kata Juniver kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023.
Menurut Juniver, putusan ini berpotensi mengganggu iklim usaha di Indonesia. Karena masih ada 1.192 perusahaan yang memiliki masalah perizinan kawasan perhutanan. Karena itu, kemungkinan akan banyak pengusaha akan bernasib sama dengan Surya Darmadi.
Halaman Selanjutnya
“Harapan kami, bapak Presiden yang menyatakan bahwa hadirnya UU Cipta Kerja ini membuat kenyamanan pengusaha ternyata yang kita hadapi adalah klien kami dipidana dengan hadirnya UU ini,” kata Juniver.
Sumber: www.viva.co.id