Sabtu, 11 Maret 2023 – 08:53 WIB
VIVA Nasional – Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, meski perlindungannya telah dihentikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat 10 Maret 2023.
“Pasti kita di putusan terakhir menjalani pidananya di Rutan Bareskrim seperti itu. Jadi kita pelaksanaan masih di Rutan Bareskrim, belum ada perubahan ya,” kata Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti saat dihubungi wartawan, Sabtu 11 Maret 2023.
Kendati demikian, Rika belum mau berkomentar banyak soal penahanan orang yang mengeksekusi Brigadir J tersebut. Baik bakal dipindah ke rumah tahanan Salemba ataupun tetap di Bareskrim Polri.
“Begini, saya enggak mau bicara kemungkinan-kemungkinan, yang pasti hingga saat ini masih di Rutan Bareskrim, Eliezer menjalankan pidananya,” ucap Rika.
Sementara terkait alasan LPSK mencabut perlindungan kepada Eliezer gara-gara wawancara dengan stasiun televisi, Ditjen Pemasyarakatan menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan izin kepada Richard Eliezer untuk wawancara di TV.
“Iya sudah ada (perizinan), betul. Surat izinnya memang dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, karena memang secara ketentuan Permenkumham itu memang perizinan wawancara ataupun liputan yang melibatkan warga binaan itu dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” terang Rika
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dieksekusi ke Lapas Salemba
Halaman Selanjutnya
Rika menambahkan, pemberian izin wawancara tersebut akan diberikan ketika terpidana bersedia untuk melakukannya. Pemberian izin itu, lanjut dia, didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011.
Sumber: www.viva.co.id