Mendagri Sebut Perppu Pemilu Segera Terbit untuk 3 Daerah Otonomi Baru Papua

Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Jumat, 11 November 2022 – 12:36 WIB

VIVA Nasional – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu setelah tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua diresmikan, Jumat, 11 November 2022, di Lapangan Plaza Kantor Pusat Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Menurut Tito, Perppu tersebut penting karena UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengakomodir pelaksanaan pemilu di tiga DOB Papua tersebut.

Ketiga DOB tersebut yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

“UU (Pemilu) harus dirombak melalui Perppu,” kata Tito usai meresmikan tiga provinsi DOB Papua dan melantik penjabat gubernur untuk tiga DOB tersebut.

Tito menuturkan, UU Pemilu menyebutkan jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 orang dan anggota DPD sebanyak 136 orang. Menurut Tito, dengan adanya 3 DOB baru, maka jumlah anggota DPR dan DPD akan bertambah.

“Nah, dengan adanya UU bahwa tiap provinsi 4 anggota DPD, maka berarti provinsi baru akan ada penambahan jumlah anggota DPD. Bertambahnya anggota DPD RI (termasuk DPR RI) juga akibat adanya provinsi baru ini harus direvisi UU itu,” kata Tito.

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version