Selasa, 17 Januari 2023 – 11:55 WIB
VIVA Nasional – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.
Saat membacakan tuntutan, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) sempat terselip lidah dalam menyebut nama terdakwa ‘Ferdy Sampo’. Namun, belum diketahui nama jaksa yang terselip lidah saat menyebut nama Ferdy Sambo tersebut.
Awalnya, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan bahwa skenario, cerita karangan dan cerita bohong yaitu korban Nofriansyah Yosua alias Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi.
Kemudian, Putri teriak minta tolong lalu saksi Richard Elizier alias Bharada E merespon dan korban Yosua menembak Richard. Selanjutnya, Richard menembak balik korban Yosua.
“Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo meyakinkan lagi dengan mengatakan, Saksi Richard aman karena membela Putri Candrawathi dan membela diri,” kata jaksa penuntut umum saat bacakan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum Sidang Ferdy Sambo
Bahwa, kata jaksa, ada lebih sempurna pelaksanaan kehendak Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Yosua. Disini, jaksa penuntut umum terselip lidah dalam menyebut nama terdakwa sampai dua kali.
Halaman Selanjutnya
“Kemudian terdakwa Ferdy Samba, Ferdy Sampo, Sambo menanyakan senjata api milik korban Yosua keberadaan senjata api Yosua kepada saksi Richard, yang dijawab senjata korban di mobil Lexus LM diketahui karena disimpen saksi Ricky Rizal di mobil Lexus LM. Kemudian, Ferdy Sambo menyuruh Richard untuk mengambil senjata api Yosua agar korban lebih mudah dieksekusi,” ucapnya.
Sumber: www.viva.co.id