Sabtu, 8 April 2023 – 23:14 WIB
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan jika Polri mengajukan kembali Brigjen Endar Priantoro menjadi Direktur Penyelidikan di lembaga antirasuah.
Brigjen Endar sebelumnya dicopot. Hal ini yang membuat banyak pihak bereaksi keras terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Brigjen Endar harus melalui prosedur terlebih dahulu. Seperti menyelesaikan serangkaian tes untuk bisa menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
“Ya silahkan, boleh saja mengajukan lagi nanti kan tes, tidak otomatis diterima,” kata Alexander Marwata kepada wartawan, dikutip Sabtu, 8 April 2023.
“Misalnya kita minta paling nggak 3 orang posisi polisi, ya dari Polri kita minta 3 orang. Kalau Pak Endar diusulkan lagi silakan saja nggak masalah nanti kan ada dari jaksa juga dia akan memasukkan juga dan nanti panselnya kita bentuk kita libatkan pihak luar juga,” jelasnya menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro telah berakhir masa tugasnya sejak Jumat 31 Maret 2023. Artinya Brigjen Endar sudah tak memiliki tugas di gedung antirasuah.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, membenarkan bahwa masa tugas Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro telah berakhir sejak Jumat kemarin.
Halaman Selanjutnya
“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut,” ujar Cahya kepada wartawan pada Senin 3 Maret 2023.
Sumber: www.viva.co.id