Kamis, 19 Januari 2023 – 02:02 WIB
VIVA Nasional – Martin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sangat kecewa mengenai kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan bahwa adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Menurut Martin, kesimpulan tersebut sangat tidak masuk akal. Terlebih PC usianya jauh lebih tua dan sudah dianggap seperti orang tua angkat Brigadir J.
“Sangat kecewalah, enggak mungkin Yosua mau selingkuh dengan orang yang lebih tua, dan itu kan dianggap orangtua angkatnya,” kata Martin kepada wartawan pada, Rabu, 18 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta.
Dia juga menambahkan, kalimat dalam ayat Alkitab, yang menerangkan bahwa kasihilah orangtua mu.
“Secara spesifik, orangtua kandung, tapi yang dilingkungan kerja juga (orang yang lebih tua) juga harus dihormati,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Martin mengatakan meski pihaknya menolak adanya perselingkuhan tersebut. Tuduhan itu akan tetap terjadi karena adanya keterlibatan penguasa.
“Dan namun ya ini, walaupun kami menolak, tapi kalau pun memang ini terjadi, itu memang ada karena relasi kuasa.”
Halaman Selanjutnya
Selain itu, pihak Brigadir J juga mengaku kecewa terkait tuntutan JPU kepada Putri Candrawathi yang tuntutannya hanya 8 tahun. Martin menyebut jika tuntutan itu, maka lebih baik Putri dibebaskan saja.
Sumber: www.viva.co.id