Oknum Polisi Selingkuhi Istri Prajurit TNI Dipecat

Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaya memecat anggota yang melanggar

Selasa, 8 November 2022 – 16:11 WIB

VIVA Nasional – Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaya memastikan Aipda AL, oknum anggota polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Loano, Purworejo, sudah dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian RI.

Sebelumnya, nama Aipda AL viral di media sosial usai pengakuan seorang anggota TNI lewat sebuah video yang melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan anggota Polsek Loano Purworejo atas nama Aipda AL.

“Kasus ini kasus pada bulan Februari 2022. Kasus ini sudah disidang KKEP dan yang bersangkutan sudah di-PTDH. oknum yang bersangkutan berinisial Aipda al, anggota Polres Purworejo yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas,” kata AKBP Muhammad Purbaya saat melaksanakan upacara PTDH di Mapolres Purworejo, Selasa, 8 November 2022.

Purbaya menjelaskan oknum Aipda AL juga sudah dilaporkan terkait peristiwa perzinahan. Aipda AL dilaporkan dengan Laporan Polisi nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tertanggal 07 September 2022 tentang peristiwa perzinahan. “Saat ini proses pidananya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” tegasnya

Dalam kesempatan itu, Kapolres menekankan kepada jajaran agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar etik profesi dan hukum. Sebab, penindakan tegas anggota polisi yang melanggar hukum menjadi komitmen Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi.

Menurutnya, kasus yang menimpa Aipda AL menjadi pembelajaran bagi insan Bhayangkara agar tidak lagi melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mencoreng institusi Polri. Sebab, sanksi pemecatan merupakan konsekuensi logis dari pelanggaran yang dilakukan anggota.

Sumber: www.viva.co.id