Pejabat Negara Tak Jujur Isi LHKPN Akan Disanksi, Kata KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.

Kamis, 2 Maret 2023 – 18:46 WIB

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerbitkan aturan agar bisa memberikan sanksi bagi para pejabat yang tidak jujur atau berbohong dalam memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). Instrumen itu bakal dituangkan dalam Peraturan Komisi (Perkom) KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata awalnya menjelaskan, KPK mendorong agar ada perubahan Perkom berkaitan dengan LHKPN. Perubahan itu untuk mengatur bahwa KPK punya kewenangan untuk menentukan pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN.

“Tahun ini sudah kami perintahkan agar jadi Perkom ini, termasuk sanksi tadi. Sanksi itu kami akan menetapkan kalau ada pejabat yang, misalnya, tidak jujur dalam pengisian, harus diberhentikan di-nonjob dari posisi yang bersangkutan,” kata Alexander Marwata di kantorrnya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.

Soal LHKPN tersebut, Alex juga mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lainnya. Koordinasi dalam rangka KPK mendorong supaya kementerian atau lembaga lainnya menyusun aturan di internalnya mengenai kode etik terkait LHKPN.

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).

“Kami minta supaya di dalam kode etik juga diatur terkait dengan integritas kejujuran yang bersangkutan mengisi LHKPN. Kalau enggak benar harusnya sudah selesai jabatan itu, jadi ada sanksinya juga,” ujar mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Sumber: www.viva.co.id