Minggu, 12 Maret 2023 – 23:51 WIB
VIVA Nasional – Kanwilkumham Provinsi Bali melalui Imigrasi saat ini mengamankan 4 warga negara (WN) Nigeria dan 1 WN Rusia yang terbukti melakukan pelanggaran. Kelima WNA itu terbukti overstay hingga pelanggaran ekonomi.
Sebelumnya pada 3 Maret 2023 tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengamankan 1 WN Rusia berinisial IZ (29).
Penangkapan IZ karena terbukti telah melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di daerah Kuta Utara.
Sedangkan 4 WNA asal Nigeria inisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) diketahui tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay). Keempat WNA Nigeria itu ditangkap oleh tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota Tim Pora pada 7 Maret 2023.
Gubernur Bali Wayan Koster.
- VIVA.co.id/ Maha Liarosh (Bali)
Menyikapi kenakalan para WNA itu, Gubernur Bali Wayan Koster meminta, setiap WNA yang melakukan pelanggaran di Bali diberikan sanksi yang tegas. Menurutnya, ulah para wisatawan bengal itu mencoreng citra pariwisata dan budaya Bali.
Gubernur mengungkapkan, Bali tengah membangun pariwisata yang berkualitas dan bermartabat. “Tidak boleh kita merendahkan diri, bangsa dan negara Indonesia, Bali pada khususnya dalam konteks kepariwisataan,” kata Koster di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Minggu, 12 Maret 2023.
Halaman Selanjutnya
Atas hal itu, Koster memberikan peringatan kepada wisatawan asing yang berada di Bali agar tidak melakukan tindakan pelanggaran. “Karena itu saya meminta WNA, turis, wisatawan, yang berkunjung ke Bali menghentikan perilaku buruk, karena ini wilayah yang kami kontrol sesuai kewenangan kami,” ujar Koster.
Sumber: www.viva.co.id