Jumat, 20 Januari 2023 – 09:27 WIB
VIVA Nasional – Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana meminta semua pihak untuk menghormati tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Hargailah kewenangan penuntut umum, hargai hakim. Saya menghargai penasihat hukum mau ngomong apapun silakan–itu hak dia sebagai pembela,” kata Fadil di kantornya, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
Fadil tidak mau tinggi rendahnya tuntutan terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir J disebut sebagai polemik, baik tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Richard Elizier alias Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo saat mendengarkan tuntutan penjara seumur hidup
“Bagi saya kita ini beda sudut pandang. Itu hal yang wajar dalam penuntutan. Kalau korban menyatakan kurang tinggi, maka saya berempati pada korban. Kalau terdakwa bilang ketinggian, itu hak terdakwa. Penasihat hukum katanya ketinggian, enggak apa-apa. Ini kan proses masih berjalan,” katanya.
Dia mengingatkan, proses persidangan setelah tuntutan dilanjutkan dengan pledoi, replik, duplik, dan terakhir putusan majelis hakim. Maka ia meminta jangan terlalu banyak melemparkan opini-opini seolah mengadili.
Halaman Selanjutnya
Pada akhirnya, dia menekankan, majelis hakim yang akan memutuskan hukumannya dan karena itu biarkan hakim berpikir secara jernih agar dapat memutuskan hukuman yang adil. Tidak boleh ada siapapun yang membuat opini apalagi untuk memengaruhi keputusan hakim.
Sumber: www.viva.co.id