Perempuan Asal Rusia Dideportasi karena Berpose Bugil di Pohon Tua Bali

Gubernur Bali Wayan Koster

Senin, 17 April 2023 – 03:32 WIB

VIVA Nasional – Imigrasi Klas I TPI Denpasar akhirnya mengamankan LK (40), perempuan warga negara asing (WNA) Rusia karena viral berpose tanpa busana di pohon yang disucikan umat Hindu di Bali, Denpasar.

LK menjalani sanksi deportasi dan pencekalan untuk masuk wilayah Indonesia pada batas waktu yang ditentukan. Perempuan itu juga dihadirkan dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, pada Minggu, 16 April 2023.

Sebelumnya, LK viral di media sosial karena melakukan aksi foto bugil di pohon suci berusia 700 tahun berlokasi di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan.

WNA Rusia inisial LK Dideportasi

WNA Rusia inisial LK Dideportasi

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali melakukan penertiban bagi warga negara asing yang berperilaku tidak baik di wilayah Bali tanpa memandang kewarganegaraan.

“Bali tidak menolak wisatawan selama wisatawan tersebut menghormati adat istiadat dan norma yang ada di Bali,” kata Koster.

Menurut dia, sanksi yang diberlakukan untuk memberikan pembelajaran kepada seluruh negara agar warganya yang berkunjung ke Bali berlaku tertib, menghormati dan menjaga adat istiadat serta norma yang ada di Bali. LK diketahui merupakan seorang WN Rusia yang memegang izin tinggal penanaman modal asing.

Halaman Selanjutnya

Di sisi lain, Koster berharap seluruh lapisan masyarakat serta instansi di Bali agar memiliki persepsi, pemahaman dan komitmen untuk keberlanjutan pariwisata di Bali.

img_title

Sumber: www.viva.co.id