Perkara Robot Trading Net89 Hanny Suteja Gugur Usai Tersangka Meninggal Dunia

Kasubdit II Dirtipiddeksus Kombes Chandra Sukma

Selasa, 15 November 2022 – 15:03 WIB

VIVA Nasional – Penyidikan kasus penipuan investasi robot trading Net89 yang menjerat salah satu tersangka, Hanny Suteja (HS) tidak dilanjutkan. Hal ini dikarenakan HS meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas pada Minggu, 30 Oktober 2022 lalu.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan pihaknya akan menyampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Hanny Suteja gugur untuk diajukan penuntutan hukum.

“Penyidikan masih berjalan (karena masih ada 7 tersangka lain), tapi untuk tersangka yang sudah meninggal tidak akan kita gali dan dalam pemberkasan akan kita sampaikan ke JPU untuk tidak diajukan karena meninggal dunia dan yang bersangkutan gugur untuk diajukan penuntutan (demi hukum),” kata Chandra saat dihubungi wartawan, Selasa, 15 November 2022.

Kata Chandra, pihaknya tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus ini. Sebab, masih ada tujuh tersangka lainnya yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Iya (tidak menerbitkan SP3), karena ini kan kasus ada tersangka lain yang bersama-sama melakukan tindak pidana,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, satu tersangka kasus penipuan robot trading Net89 yang berinisial HS meninggal dunia usai mengalami kecelakaan lalu lintas. Peristiwa kecelakaan yang menewaskan HS terjadi di Tol Solo-Semarang pada Minggu, 30 Oktober 2022 lalu.

Sumber: www.viva.co.id