Polda Lampung Setop Kasus TikTokers Bima yang Kritik Lampung

Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad

Selasa, 18 April 2023 – 13:12 WIB

VIVA Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menghentikan laporan kasus dugaan ujaran kebencian lewat pernyataan tiktokers Bima Yudho Saputro dengan akun tiktok @awbimaxeborn
yang mengatakan bahwa Lampung sebagai provinsi dajjal.

Penghentian penyelidikan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara erhadap barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pemeriksaan saksi ahli. Polisi menyatakan laporan pasal-pasal UU ITE yang disangkakan terhadap Bima tidak memenuhi unsur pidana.

“Dari hasil penyelidikan ini, unsur-unsur pasal yang ditersangkakan tidak memenuhi unsur pidana,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dilansir tvOne, Selasa, 18 April 2023. 

Kombes Pandra menegaskan penyidik sebelumnya menerima laporan dari pihak terlapor terkait viralnya informasi di medsos platform Tiktok terkait unggahan akun tiktok @awbimaxeborn atas nama Bima Yudho Saputro yang berlokasi di Australia. Unggahan ini viral pada 9 April 2023. 

Tiktoker Bima Yudho Saputro yang kritik Lampung gak maju-maju

Tiktoker Bima Yudho Saputro yang kritik Lampung gak maju-maju

“Unggahan ini mendapat respons netizen ada yang melaporkan melalui surat melalui Polda Lampung, dan secara resmi melaporkan di SPKT Polda Lampung,” ujarnya

Polisi, lanjut Pandra, berinisiatif melakukan penyelidikan untuk meyakinkan apakah laporan tersebut benar memenuhi unsur pidana sesuai UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE. Proses penyelidikan dilakukan secara bertahap dengan memanggil 6 orang saksi, 3 diantaranya saksi ahli untuk menjelaskan kasus tersebut. 

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan gelar perkara, Reskrimsus Polda Lampung merilis kasus tersebut Selasa, 18 April 2023, dan menyatakan akan menghentikan penyelidikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

img_title

Sumber: www.viva.co.id