Polda Metro Limpahkan Berkas Wowon Cs ke Kejati Jabar

Polisi amankan TKP rumah keluarga yang jadi korban Wowon Cs

Jumat, 21 April 2023 – 05:46 WIB

VIVA Nasional – Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus pembunuhan berantai alias serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Wowon cs secara pemberkasan penyidik ini sudah terlengkapi, kemudian sudah tahap 1,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, 20 April 2023. 

Trunoyudo mengatakan saat ini penyidik tengah menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah berkas perkara Wowon cs dinyatakan lengkap atau dikembalikan untuk dilengkapi.

Jenazah Siti Fatimah, korban pembunuhan Wowon Cs dibawa ke Jakarta

Jenazah Siti Fatimah, korban pembunuhan Wowon Cs dibawa ke Jakarta

“Kita tunggu apakah dinyatakan lengkap atau ada beberapa catatan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum untuk dilengkapi terkait formil materil sebagai penambahan bagi penuntut umum pada proses peradilan,” tuturnya. 

Jika dinyatakan lengkap, maka tersangka pembunuhan berantai akan langsung menjalani tahap II proses pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk persiapan proses persidangan. 

Seperti diketahui, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan berantai alias serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Dullah (60) dan M Dede Solehudin alias Dede (34).

Halaman Selanjutnya

Total, ada sembilan orang yang tewas ditangan Wowon cs yang terdiri dari tujuh orang keluarga yakni Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M. Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2).

img_title

Sumber: www.viva.co.id