Jumat, 14 April 2023 – 11:36 WIB
VIVA Nasional – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Dito Mahendra belum bisa dilakukan pencekalan hingga saat ini. Hal tersebut dikarenakan Dito masih berstatus sebagai saksi dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
“Status yang bersangkutan masih saksi, jadi tidak bisa kita cekal,” kata Djuhandani saat dihubungi wartawan, Jumat, 14 April 2023.
Dito Mahendra usai diperiksa KPK
Meski Polri belum melakukan pencekalan, Djuhandani menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Imigrasi terkait dengan keberadaan Dito Mahendra. Pihak Imigrasi, kata dia, akan segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri jika melihat Dito Mahendra melintas.
“Namun, sejak kami menaikan penyidikan, sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Kalau (Dito Mahendra) melintas, agar menghubungi kepolisian. Di samping itu hasil koordinasi dengan KPK, yang bersangkutan sudah dicekal KPK,” tuturnya.
Seperti diketahui, Dito Mahendra telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang tengah diusut Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Djuhandani sebelumnya menduga, Dito Mahendra tidak kabur, tetapi bersembunyi dari kejaran penyidik Polri. Ia pun menegaskan sampai saat ini penyidik masih mencari keberadaan dari sosok Dito Mahendra.
Halaman Selanjutnya
“Bukan kabur, namun mungkin sembunyi. Status yang bersangkutan juga masih saksi,” ucapnya.
Sumber: www.viva.co.id