Jumat, 20 Januari 2023 – 08:24 WIB
VIVA Nasional – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan ada delapan modus yang kerap digunakan dalam aksi penggelapan dana kampanye selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Modus yang pertama, kata Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Maimirza, ialah adanya penerimaan dana yang melebihi batas sumbangan dan terbagi dalam beberapa transaksi.
“Modus pertama, adanya penerimaan dana kampanye yang melebihi batasan sumbangan dana kampanye dari pihak lain, perseorangan dengan teknik memecah-mecah transaksi sumbangan,” kata Maimirza di Hotel Sultan, Kamis, 19 Januari 2023.
Uang dalam koper. (ilustrasi)
Modus kedua, banyak calon legislatif (caleg) yang menerima dana kampanye dari pihak perseorangan. Namun, dalam prosesnya, dana kampanye itu dikirim tanpa melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK). “Adanya penerimaan dana kampanye dari pihak perseorangan kepada caleg ke rekening pribadi, tanpa mekanisme RKDK,” sambungnya.
Kemudian, PPATK juga membongkar dugaan pemberian dana tunai yang jumlahnya sangat signifikan. Sehingga, tidak teridentifikasi pihak penyumbangnya. “Adanya penyetoran tunai dalam jumlah signifikan, sehingga tidak teridentifikasi profil pihak penyumbang dana,” paparnya.
Modus lainnya, kata Maimirza yakni berupa penjualan mata uang asing atau valuta asing (valas) oleh peserta pemilu atau petugas partai politik (parpol) dalam jumlah signifikan. Modus ini dilakukan dengan menukar uang secara tunai atau melalui akun rekening.
Halaman Selanjutnya
“Ada penjualan valas dalam jumlah signifikan peserta pemilu atau petugas partai, modusnya berupa cash to cash ataupun cash to account,” ungkap Maimirza.
Sumber: www.viva.co.id